Selasa, 29 Mei 2012

anak-anak... membuat mereka peka dengan lingkungan sejak dini adalah hal yang oke, tapi tidak mudah. aku menyuruh mereka menulis apa yang mereka alami sehari-hari dan itupun tak mudah, tapi..mereka mau..oke banget dech.. coba kita bisa menulis indah dan menyenangkan setiap hari walaupun tulisan itu hanya berupa keluhan anak-anak.. seperti tulisan dalam sebuah blog berikut..
beautifull kan.. eh..cantik kan anak-anak...

Jumat, 25 Mei 2012

Bulan Bahasa goes to Class Catatan 1-11 November 2011 Waw..anak-anak kecil berlari-lari ketika kita mulai hendak menerangkan pelajaran, namanya juga bocak kecil-kecil kalo tidak belarian maka mereka kurang aktif hehe..tapi kita harus pintar-pintar punya cara buat merebut hati dan perhatian mereka sehingga tertarik dengan pelajaran yang kita ajarkan. Pelajaran bahasa Indonesia. Ya Tuhan sudah seperti pelajaran membosankan bagi mereka, menghafal nama-nama majas, menulis, membaca sungguh bagi kebanyakan mereka adalah pelajaran tidak oke, tapi kita tetap harus berusaha mengingat banyak diantara kita meremehkan pelajaran bahasa Indonesia ini karena sudah merasa sebagai orang Indonesia yang sudah mahir bahasa Indonesianya hehe..(padahal banyak yang belum bisa bahasa Indonesia kan..). Salah satu caranya adalah mengenalkan bulan bahasa, yang biasanya diperingati setiap oktober gitu..tapi kali ini bulan bahasanya digeser jadi bulan november, menyesuaikan tingkat kejenuhan anak. Jadi setelah bulan-bulan awal tahun ajaran baru banyak membacanya maka kali ini mereka harus menulis. Puisi menjadi fokus festival bulan bahasa masuk kelas yang ku program sebagai bahan ajar pelajaran bahasa Indonesia tingkat anak MI/SD. Bukan hanya menulis tapi juga ada doorprize nya tak disangka-sangka mereka semua oke punya semangatnya, nich..beberapa pic. Alias foto-fotonya :
Dan..inilah wajah-wajah riang para pemenang dan pesertanya hehe..
Sungguh..setelah pake cara ini semua wajah anak-anak berubah menjadi ceria jika pelajaran bahasa Indonesia diajarkan hehe..

Minggu, 24 Januari 2010

Abu Ubaiyd Al-Qassim

Etika Ekonomi Abu Ubaiyd Al-Qassim
Pendahuluan
dalam beberapa dekade ini banyak sekali krisis keuangan yang melanda hampir semua negeri didunia ini, faktor utama dari terjadinya krisis tersebut adalah adanya kekurangan dana dari beberapa sumber pendapatan negara yang selama ini mendukung pertumbuhan ekonomi dinegara tersebut. Banyak ahli ekonomi meramalkan bahwa selain faktor tersebut ada beberapa faktor lain seperti etika penguasa serta mereka yang duduk dipemerintahan yang terkadang menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan dana yang telah terkumpul.
Mengenai sistem penarikan pos pendapatan negara serta sumber-sumber pendapatan negara selama ini banyak sekali dibahas oleh ekonom dunia, namun menurut hemat penulis masih jarang sekali ekonom dunia dari arab yang dikenal, padahal salah satu tokoh ekonom Arab satu ini sudah banyak dirujuk karya-karyanya oleh para pemerhati ekonomi dari barat dan dia adalah Abu Ubaiyd al-Qassim. sebuah produk hukum Islam yaitu kitâb Al Amwâl merupakan karya Abû ‘Ubaid, dan dalam makalah kali ini tokoh ini akan dibahas dalam hal pemikiran dan etika ekonominya melalui kitab ini, kitâb ini menjadi pilihan karena secara substansi berisi pemikiran hukum Islam dari masa klasik, sedangkan pemikiran Abû ‘Ubaid didasarkan atas sumber-sumber otentik berupa Qur’an dan Hadis untuk kemudian dapat dimaknai dalam pembentukan pranata sosial berupa pengembangan institusi ekonomi yang sangat dibutuhkan manusia pada saat ini.
Biografi Singkat dan Karyanya
Abû ‘Ubaid dilahirkan di Bahrah (Harat), di propinsi Khurasan (Barat Laut Afghanistan) pada tahun 154 H dari ayah keturunan Byzantium, maula dari suku Azd. Nama aslinya al-Qosim ibn Salam ibn Miskin ibn Zaid al-Azdhi dan wafat tahun 224 H di Makkah.
Ia belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih (di mana tidak dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi mengikuti dari paham tengah campuran). Setelah kembali ke Khurasan, ia mengajar dua keluarga yang berpengaruh. Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya.
Dalam pandangan ulama lainnya, seperti Qudâmah Assarkhâsy mengatakan, “di antara Syafi’i, Ahmad Ibn Hambal, Ishâq, dan Abû ‘Ubaid, maka Syafi’i adalah orang yang paling ahli di bidang fikih (fâqih), Ibnu Hambal paling wara’ (hati-hati), Ishaq paling huffâdz (kuat hafalannya) dan Abû ‘Ubaid yang paling pintar bahasa Arab (ahli Nahwu)”. Sedangkan menurut Ibnu Rohubah: “kita memerlukan orang seperti Abû ‘Ubaid tetapi dia tidak memerlukan kita”. Dalam pandangan Ahmad ibn Hambal, Abû ‘Ubaid adalah orang yang bertambah kebaikannya setiap harinya. Menurut Abû Bakar ibn Al-Anbari, Abû ‘Ubaid membagi malamnya pada 3 bagian, 1/3 nya untuk tidur, 1/3 nya untuk shalat malam dan 1/3 nya untuk mengarang. Bagi Abû ‘Ubaid satu hari mengarang itu lebih utama baginya dari pada menggoreskan pedang di jalan Allah. Menurut Ishaq, “Abû ‘Ubaid itu yang terpandai di antara aku, Syafi’i dan Ahmad bin Hambal”. Dari pendapat-pendapat tersebut terlihat bahwa Abû ‘Ubaid cukup diperhitungkan dan memiliki reputasi yang tinggi di antara para ulama pada masanya. Ia hidup semasa dengan para Imam besar sekaliber Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Kesejajarannya ini membuat Abû ‘Ubaid menjadi seorang mujtahid mandiri dalam arti tidak dapat diidentikkan pada satu mazhab tertentu.
Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu, qirâ’ah, fikih, syair dan lain-lain. Yang terbesar dan terkenal adalah Kitâb Al-Amwâl dalam bidang fikih ekonomi. Kitâb al-Amwâl dari Abû ‘Ubaid merupakan suatu karya yang lengkap tentang keuangan negara dalam Islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua Hijrah. Buku ini juga merupakan rangkuman (compendium) tradisi asli (authentic) dari Nabi dan Atsar para sahabat dan tabi’în tentang masalah ekonomi. Dalam bukunya tersebut Abû ‘Ubaid tidak hanya mengungkapkan pendapat orang lain tetapi juga mengemukakan pendapatnya sendiri.
Abû ‘Ubaid adalah salah seorang dari para fuqaha yang menggeluti bidang ekonomi dalam hal ini aturan keuangan publik. Awal pemikirannya dalam kitâb al-‘Amwâl dapat ditelusuri dari pengamatan yang dilakukan Abû ‘Ubaid terhadap militer, politik, dan masalah fiskal yang dihadapi administrator pemerintahan di propinsi-propinsi perbatasan pada masanya. Berbeda dengan Abû Yûsuf, Abû ‘Ubaid tidak menyinggung masalah kelangkaan sistemik dan penanggulangannya. Namun, kitâb al-‘Amwâl dapat dikatakan lebih kaya dari kitâb al-Kharaj dari sisi kelengkapan hadis serta kesepakatan-kesepakatan tentang hukum berdasarkan atsar (tradisi asli) dari para sahabat, tabi’în, serta atba’ at-tabi’în. Abû ‘Ubaid tampaknya lebih menekankan standar politik etis penguasa (rezim) daripada membicarakan sarat-sarat efisiensi teknis dan manajerial penguasa. Abû ‘Ubaid lebih kepada pendekatan teknis dan profesional berdasarkan aspek etika daripada penyelesaian permasalahan sosio-politis-ekonomis dengan pendekatan praktis.
Dengan tidak menyimpang dari tujuan keadilan dan keberadaban, yang lebih membutuhkan rekayasa sosial, Abû ‘Ubaid lebih mementingkan aspek rasio/nalar dan spiritual Islam yang berasal dari pendekatan holistik dan teologis terhadap kehidupan manusia sekarang dan nantinya, baik sebagai individu maupun masyarakat. Atas dasar itu Abû ‘Ubaid menjadi salah seorang pemuka yang berpendapat bahwa revitalisasi dari sistem perekonomian adalah melalui reformasi terhadap akar-akar kebijakan keuangan serta institusinya dengan berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis.
Meskipun fakta menunjukkan bahwa Abû ‘Ubaid adalah seorang ahli fikih yang independen, moderat, dan handal dalam berbagai bidang keilmuan membuat beberapa ulama Syafi’i dan Hambali mengklaim bahwa Abû ‘Ubaid adalah berasal dari kelompok madzhab mereka. Tetapi dalam kitâb al-Amwâl tidak ada disebut nama Abû ‘Abdullâh Muhammad ibn Idris asy-Syâfi’i maupun nama Ahmad ibn Hambal, melainkan ia sangat sering mengutip pandangan Mâlik ibn Anas dan pandangan sebagian besar ulama madzhab Syafi’i lainnya. Ia juga mengutip beberapa ijtihad Abû Hanîfah, Abû Yûsuf dan Muhammad ibn al-Hasan asy-Syaibani.
Referensi utama Abû ‘Ubaid, sebagaimana ulama muslim lainnya, adalah al-Qur’an dan al-Sunnah Nabi, baginya otoritas al-Qur’an adalah di atas al-Hadîs. Walaupun sebenarnya al-Hadis adalah penjelasan dari al-Qur’an. Penjelasan dari para sahabat, tâbi’în dan atba’ at-tâbi’în dipandangnya sederajat lebih rendah dibanding hadis. Namun, ia akan mengesampingkannya apabila dipandang bertentangan dengan Hadis; secara prinsip tradisi dari orang lain adalah tidak sebanding jika dihadapkan dengan tradisi Nabi. Dalam kondisi yang terdapat hukum atau keputusan berbeda terhadap kasus yang berulang (sama), apa yang terakhir dilakukan atau diputuskan oleh Nabi Muhammad SAW, itu yang lebih diutamakan. Tingkat pemahaman Abû ‘Ubaid terhadap keduanya (al-Qur’an dan al-Hadis) membuatnya mampu untuk menuangkan keduanya di dalam beberapa buku seperti al-Nâsikh wa al-Mansûkh fi al-Qur’ân al-‘Azîz wamâ fîhi min al Farâ’id wa al-Sunan, Gharîb al-Qur’ân, Ma’âni al-Qur’ân, Gharîb al-Hadîts, yang merupakan penjelasan (tafsîr) dan interpretasi alegorik (ta’wîl) dari al-Qur’ân dan al-Hadîs.
Abû ‘Ubaid mengatakan bahwa aturan umum dari sunnah dapat dispesifikasi dengan sunnah itu sendiri, tidak dengan menggunakan ra’yu (rasio). Sunnah dapat dibatalkan dengan sunnah yang lainnya atau dengan ayat dari al-Qur’an. Sumber ketiga yang digunakan Abû ‘Ubaid adalah ijma’ al-ummah (kesepakatan). Tampak bahwa Abû ‘Ubaid sangat membatasi penggunaan analogi, di mana ia hanya menggunakannya jika tidak terdapat landasan yang jelas dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Hukum untuk kasus-kasus yang mempunyai sifat berbeda tidak boleh dianalogikan (disamakan) satu sama lainnya, sehingga hanya analogi kategoristik dan struktural yang dapat ditemukan dalam metode hukum. Juga setiap hukum dari Sunnah dibatasi untuk hal yang ditentukan (oleh Sunnah itu sendiri) dan tidak dapat dianalogikan (atau disamakan) dengan yang lain.
Abû ‘Ubaid tidak memberikan pandangannya pada suatu kasus jika ia tidak menemukan landasannya di dalam al-Qur’an dan al-Hadis, walaupun begitu ia memberikan tempat bagi maqâshid asy-syarî’ah dalam melakukan ketetapan hukum-hukum. Sehubungan dengan ini, manfaat bagi publik (al-maslahah al-‘âmmah) meruapakan penentu akhir dalam memilih alternatif dari ijtihad. Ia juga membagi keputusan hukum yang kontroversial menjadi terakreditasi dan tidak terakreditasi dengan merujuk pada otoritas dan ulama yang ternama saja. Preferensi Abû ‘Ubaid terhadap pendapat para ulama yang kontroversial yang telah lama diaplikasikan membuktikan bahwa ia memberi ruang pada ta’âmul (hukum adat atau tradisi).
Sekilas tentang kitab Al-Amwal
Kitâb al-‘Amwâl dibagi dalam beberapa bagian dan bab, dimulai dengan bab pendahuluan singkat untuk mewujudkan pemerintahan yang adil khususnya dalam bidang ekonomi. Abû ‘Ubaid mengatakan bahwa seorang pemimpin itu wajib memusyawarahkan keputusan-keputusan ekonomi sebelum mewujudkannya pada kaum muslimin serta bertanggung jawab atas perekonomian kaum muslimin. Sedangkan rakyat berkewajiban mengontrol pemerintah dalam melaksanakan kebijakan -kebijakan ekonomi yang telah disepakati. Beliau juga mengatakan bahwa pelaku ekonomi harus seorang yang bertakwa kepada Allah dan jujur.
selanjutnya bab tambahan yang berjudul “jenis penerimaan yang dipercayakan pada imam (penguasa) atas nama publik dan dasar-dasarnya di dalam Kitâb dan Sunnah”. Abû ‘Ubaid memberikan prioritas penerimaan pada masa Nabi seperti fay'i dan alokasinya, diklasifikasikan sebagai tiga sumber penerimaan negara sesudah Nabi. Tiga bagian pertama dari buku tersebut meliputi beberapa bab tentang penerimaan fay'i dan shadaqah. Fay'i, menurut Abû ‘Ubaid termasuk dari pendapatan jizyah (poll tax), kharj (pajak tanah), dan ‘usyhur (bea cukai). Sedangkan masalah ghanîmah dibahas tersendiri beserta fidyah (tebusan tawanan perang). Bagian berikutnya (keempat) memperhatikan penalukan-penaklukan wilayah, ada bab-bab yang membahas pertanahan, administrasi, hukum internasional, dan hukum perang. Sesudah itu bagian kelima membahas tentang distribusi dari fay'i, dan bagian keenam yang membahas tentang iqta’, ihya’ al-mawât, dan hima. Dari kesemua bagian bab tersebut berulang kali Abu Ubaiyd menekankan bahwa Imam berkewajiban memelihara dan mengalokasikannya pada publik.
Beberapa Pemikiran Abu Ubaiyd dalam Al-Amwal
Mengenai pendapatan negara Abu Ubaiyd mengatakan, berdasarkan sumber pendapatannya tersebut maka dibagi menjadi tiga yang pertama Ghanimah, kedua, Shadaqah, ketiga, Fay'i. Segala sumber pendapatan selain Ghanimah dan Shadaqah maka dimasukkan kedalam jenis fay'i.
Adapun pengertian Ghanimah, Shadaqah dan Fay'i adalah sebagai berikut :

Ghanimah
Ghanimah berasal dari bahasa Arab ghanama yang berarti memperoleh harta jarahan (rampasan perang), Abu ubaiyd mengatakan bahwa ghanimah berasal dari peperangan dengan kaum musyrikin dengan mengerahkan tentara dan beradu di medan pertempuran, segala harta yang didapatkan tanpa melakukan peperangan maka bukan disebut sebagai ghanimah.
Ghanimah ini merupakan sumber utama pendapatan negara pada masa awal Islam. Saat itu didapatkan setelah pasukan Nabi berhasil memenangkan perang badar, dan saat itu pula muncul perdebatan tentang bagaimana pembagian Ghanimah, maka turunlah ayat Allah dalam surat Al-Anfal ayat 41 :
“ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah) maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnusabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dihari furqan, yaitu dihari bertemunya dua pasukan, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Dengan demikian Ghanimah harus berasal dari peperangan dengan orang kafir, sedangkan orang non-Muslim (kafir Dzimmi) yang berada dalam wilayah kekuasaan Islam tidak boleh dirampas hartanya melainkan harus dilindungi, dan mereka diwajibkan membayar Jizyah dan Kharaj. Adapun Ghanimah bisa berbentuk : barang bergerak seperti perhiasan, persenjataan, binatang ternak, perbekalan logistik, namun bisa juga berupa barang tidak bergerak seperti tanah. adapun pembagian ghanimah sesuai dengan surat al-anfal ayat 41, dimana 1/5 menjadi milik negara sedangkan 4/5 dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang.
Sedekah (shadaqah)
sedekah berasal dari kata Shadaqa, yang berarti benar, dalam artian pembenaran atas syahadat yang diucapkan yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan materi. Beberapa pendapat menyamakan sedekah dengan infaq, namun infaq lebih merujuk ke materi sedangkan shadaqah bisa berupa materi dan non-materi.
menurut Abu Ubaid, sedekah ini ada dua macam :
1. zakat yang dipungut dari kekayaan kaum muslim
2. bea cukai (ushr) yang dipungut dari para pedagang muslim sesuai dengan barang dagangan yang melintasi pos-pos pabean.
adapun pengertian zakat adalah mengeluarkan hak wajib dengan ukuran yang telah ditentukan pada harta-harta tertentu. Dengan perkataan bahwa besar zakat ditentukan maka bukan sebuah zakat jika berkaitan dengan pengeluaran harta yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat dan waqaf. Dengan perkataan yang wajib maka bukan termasuk zakat segala bentuk shadaqah yang sunah, seperti memberi makan anak-anak terlantar, orang miskin dan sebagainya, dan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya juga sudah ditetapkan olen Nash.
sedangkan pengertian al-'ushr mencakup dua pengertian, Abu Ubaiyd mengatakan al-'ushr yang berarti sepersepuluh memiliki dua pengertian, pertama, 10 % dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan (termasuk didalamnya zakat pertanian dari seorang muslim yang cara pendistribusiannya juga seperti pendistribusian zakat), kedua, 10 % yang diambil dari pedagang non-muslim yang melintasi atau memasuki wilayah muslim karena membawa barang dagangan. 10% yang pertama adalah shadqah (dengan makna zakat) sedangkan 10 % yang pertama masuk kedalam fay'i.
Fay'i
Fay'i berarti mengembalikan sesuatu, dalam artian fay'i menunjuukkan seluruh harta yang didapat dari musuh tanpa peperangan, termasuk yang berasal dari barang tak bergerak (tanah), pajak atas tanah tersebut serta biaya kompensasi atas diri mereka serta urusan bea cukai. Dengan demikian sumber pendapatan yang disebut fay'i ini berasal dari tiga hal yang pertama kharaj, Jizyah dan 'urf (dengan makna “Urf yang kedua merujuk pengertian 'urf menurut Abu Ubaiyd).
Pengertian Kharaj, Jizyah dan 'Urf
Kharaj
secara harfiah Kharaj adalah sewa menyewa, kontrak, atau menyerahkan. Secara istilah maka Kharaj adalah biaya atas tanah yang dihuni atau digunakan (pajak tanah) dimana yang menyewa adalh orang non-Muslim yang berdiam ditanah atau negara Islam. Kharaj hanya sekedar pajak atas tanah tersebut, bukan termasuk apa yang dihasilkan dari tanah tersebut, jika berkaitan denga hasil dai tanah tersebut maka itu adalah zakat yang hanya diwajibkan atas orang muslim saja.
yang termasuk kharaj adalah pajak atas tanah jika orang tersebut adalah non-muslim dan jika tanah tersebut akhirnya dibeli oleh orang muslim maka tetap harus dikeluarkan pajaknya. Adapun pengeluaran Kharaj ini adalah setahun sekali dalam jumlah yang tetap, bisa seperlima, seperempat dan sebagainya tergantung kesepaktan pemerintah yang berkuasa.
Jizyah
Jizyah berasal dari kata jaza' yang berarti kompensasi. Dalam terminologi keuangan Islam Jizyah digunakan untuk beban yang diambil dari penduduk non-Muslim yang ada dinegara Islam sebagai biaya perlindungan atas mereka. Jadi Jizyah adalah biaya yang dikenakan atas tiap diri non-muslim tapi bukan dipukul rata karena syarat-syarat mereka yang dikenai Jizyah adalah laki-laki dewasa, memiliki kemampuan dan kaya, jadi Jizyah tidak dikeluarkan pada wanita, anak-anak, orang cacat, orang tua, pendeta yang diam di biara serta orang miskin.
Karena telah membayarkan Jizyah pada pemerintah maka mereka yang ahli dzimmah berhak mendapatkan hak-haknya seperti hak untuk tidak disakit, hak untuk mendapat perlindungan dan hak untuk mendapatkan kebebasan beraktifitas seperti warga muslim yang lain.
'Urf
adapun pengertian 'Urf yang masuk kedalam Fay'i ini adalah 10 % yang kedua dari dua pengertian 'Urf yang dikemukakan Abu Ubaiyd. Bahasa lain dari 'Urf ini adalah bea cukai, yang dikenakan pada para pedagang yang masuk kedalam suatu wilayah negara lain. Dahulu kala pemungutan bea cukai ini dipromotori oleh Khalifah Umar ibn Khaththab, setelah menetapkan pos-pos tetap diwilayah yang telah ditaklukkan Islam.
Adapun tarif bea cukai ini adalah 10 % dari jumlah barang dagangan yang dibawa, dan itupun dipungut dalam waktu satu tahun sekali, sebagaimana kata Umar ibn Khaththab : “janganlah kamu pungut 10 % dari mereka kecuali sekali dalam satu tahun”. Karena tujuan 'Urf ini demi untuk menyumbang keuangan negara maka dana ini harus digunakan untuk kebutuhan semua warga negara baik muslim maupun non-muslim.
Analisis pemikiran Abu Ubaiyd yang menunjukkan Etika Ekonomi Islam
Dari pembacaan atas kitab ini tampak bahwa kitâb al-Amwâl secara khusus memusatkan perhatian pada keuangan publik (public finance), akan tetapi dapat dikatakan bahwa sebagian besar materi yang ada di dalamnya juga membahas administrasi pemerintahan secara umum. Kitâb al-Amwal menekankan beberapa isu mengenai perpajakan dan hukum. Abû ‘Ubaid sendiri adalah seorang ahli hadis yang telah lama mendalami ilmu Hadis dan sistematikanya serta melakukan tela’ah mendalam terhadap mata rantai penyampaiannya. Walaupun Abû ‘Ubaid adalah orang yang sangat mengikuti Sunnah Nabi, akan tetapi ia juga memanfaatkan logika dan memakai rasio (ra’yu). Dalam setiap isu ia selalu mengacu pada atsar (hadis) serta pendapat ulama lainnya mengenai hadis yang berkaitan, kemudian ia melakukan kritik terhadapnya dari sisi kekuatan atau kelemahannya. Kemudian ia memilih salah satu pendapat yang ada ataupun membuat ijtihad sendiri, didukung dengan bukti-bukti. Kadangkala ia membiarkan pembaca kitabnya untuk bebas memilih pandangannya ataupun dari salah satu alternatif dari pandangan yang ia anggap layak. Abû ‘Ubaid dianggap sebagai seorang mujtahid yang independen karena kehandalannya dalam mendeduksi hukum-hukum dari nash (al-Qur’an dan al-Hadis), serta menghasilkan suatu peraturan/kaidah keuangan (financial maxims) yang sistematik, terutama mengenai perpajakan, pada masa pembentukan madzhab hukum.
tulisan-tulisan Abû ‘Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti Abbasiyah dan tidak ada masalah legitimasi, sehingga pemikirannya seringkali menekankan pada kebijakan khalifah untuk membuat keputusan (dengan kehati-hatian). Khalifah diberikan kebebasan memilih di antara alternatif pandangannya asalkan dalam tindakannya itu berdasarkan pada ajaran Islam dan diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang tidak berdasarkan pada kepentingan pribadi. Sebagai contoh, Abû ‘Ubaid berpendapat bahwa zakat dari tabungan dapat diberikan pada negara ataupun penerimanya sendiri, sedangkan zakat komoditas harus diberikan kepada pemerintah, jika tidak maka kewajiban agama diasumsikan tidak ditunaikan.
Lebih jauh, pengakuannya terhadap otoritas imam dalam memutuskan untuk kepentingan publik seperti membagi tanah taklukan pada para penakluk ataupun membiarkan kepemilikannya pada penduduk setempat atau lokal, adalah termasuk dalam hal tersebut. ia juga menyebutkan bahwa imam yang adil dapat memperluas batasan-batasan pajak atau biaya-biaya lain yang telah ditentukan apabila mendesaknya kepentingan publik. Akan tetapi di lain pihak, Abû ‘Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa pembendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya. Perbendaharaan negara harus digunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan publik.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Pasukan Muslim atau karavan Muslim yang lewat di atas tanah subjek non-Muslim dilarang untuk ditarik uang atau biaya yang melebihi apa yang diperbolehkan oleh perjanjian perdamaian.
Ia membela pendapat bahwa tarif pajak Jizyah tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Lebih jauh Abû ‘Ubaid mengatakan jika permohonan pembebasan hutang disaksikan oleh saksi Muslim, maka komoditas komersial subyek Muslim setara dengan jumlah hutangnya itu akan dibebaskan dari cukai (duty free). Ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah, ‘ushur atau zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
Dengan perkataan lain, Abû ‘Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak (tax evasion). Pada beberapa kasus ia tidak merujuk pada kharaj yang dipelopori oleh Khalifah Umar ataupun ia melihat adanya permasalahan dalam meningkatkan ataupun menurunkannya berdasarkan situasi dan kondisi membuat kita berpikir bahwa Abû ‘Ubaid mengadopsi qawâ’id fiqh, “lâ yunkaru taghayyiru al-fatwâ bi taghayyur al-‘azminah” (keberagaman aturan atau hukum karena perbedaan waktu atau periode tidak dapat dielakkan). Namun, betapapun keberagaman tersebut terjadi hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad yang didasarkan pada nash.
Abû ‘Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan publik karena pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenal dan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abû ‘Ubaid secara implisit. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti iqtâ’ terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual dari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh imam. Bahkan tanah gurun yang termasuk dalam hima, pribadi dengan maksud untuk direklamasi jika tidak ditanami dalam periode yang sama dapat ditempati oleh orang lain dengan proses yang sama. Pemulihan yang sebenarnya adalah pada saat tanah tersebut ditanami setelah diairi, manakala tandus, kering atau rawa-rawa.
Jadi, menurut Abû ‘Ubaid sumber dari publik seperti sumber air, pada rumput penggembalaan dan tambang minyak tidak boleh pernah dimonopoli seperti pada hima (tanam pribadi). Semua ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Setelah merujuk pada banyak pendapat tentang seberapa besar seseorang berhak menerima zakat. Abû ‘Ubaid sangat tidak setuju dengan mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan kelompok dari penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas tertinggi (ceiling) terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abû ‘Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari kelaparan dan kekurangan, tetapi pada waktu yang sama Abû ‘Ubaid tidak memberikan hak penerimaan kepada orang yang memiliki 40 dirham (harta lain yang setara) di samping pakaian, rumah dan pelayan (yang ia anggap sebagai suatu standar hidup hidup minimum). Abû ‘Ubaid menganggap bahwa seseorang yang memiliki 200 dirham (jumlah minimum wajib zakat) sebagai orang kaya sehingga ada kewajiban zakat terhadap orang tersebut.
Karenanya pendekatan ini mengindikasikan adanya tiga tingkatan sosio ekonomi pengelompokan yang terkait dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Berkaitan dengan itu ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat. Secara umum‘Abû ‘Ubaid mengadopsi prinsip “bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing” (likulli wâhidin hasba hâjatihi) dan ia secara mendasar lebih condong pada prinsip “bagi setiap orang adalah menurut haknya”, pada saat ia membahas jumlah zakat (pajak) yang dibagi kepada pengumpulnya (pengelola) atas kebijakan imam.
Kondisi pemerintahan Dinasti Abbasiyah yang sangat legitimate dan situasi keilmuan yang kondusif telah memberikan warna dalam pemikiran Abû ‘Ubaid. Dalam hubungan antara penguasa dengan rakyat Abû ‘Ubaid lebih menempatkan pada otoritas dan kebijakan penguasa. Ia rupanya begitu percaya dan yakin terhadap khalifah akan membuat keputusan yang adil dan senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat. Hal ini sangat wajar karena para khalifah pada masanya secara integritas dan kapabilitas dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Abû ‘Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik, dan negara; jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik. Inti dari pemikiran Abû ‘Ubaid adalah memberikan panduan etik dan moral dalam hal distribusi keuangan publik (public finance) secara adil.
Relevansi Etika Ekonomi Islam Abu Ubaiyd terhadap resolusi Konflik
selama ini selain konflik yang ditimbulkan karena perbedaan suku, ras dan agama maka faktor lain penyebab konflik muncul dari adanya kesenjangan ekonomi,pembakaran toko-toko pada Mei 1998, maraknya penjarahan pada masa itu atau kasus bank century saat ini adalah salah satu contoh kasusnya. Banyak warga negara kita merasa akhir-akhir ini orang kaya semakin kaya dan semakin pelit sedangkan orang-orang miskin juga merasa semakin menghadapi beban hidup yang kian berat.
Jika bercermin dari etika ekonomi Abu Ubaiyd ini maka seharusnya rakyat bisa tercukupi kebutuhannya mengingat semua hasil pajak, Jizyah, shadaqah, 'Urf dan segala macam tagihan yang dibebankan pada rakyat akhirnya dikembalikan pada rakyat pula.selain itu himbauan abu Ubaiyd pada setiap Imam atau pemerintah agar berlaku amanah berulang kali dalam kitabnya Al-amwal seharusnya mampu melecutkan semangat para pemimpin agar lebih bisa menghargai rakyatnya dan menghargai amanat rakyat yang telah dipercayakan dipundaknya.
Islam sudah sangat baik mengatur adanya zakat, shadaqah dan mengatur pendistribusiannya pada orang-orang yang benar-benar membuatuhkannya (bahkan ada delapan golongan utama penerima zakat dan semacamnya), namun penguasa yang korup dan amanah seringkali menyalahartikan kepercayaannya sehingga dana yang seharusnya cocok untuk dikucurkan pada para korban Lapindo malah mengucur pada antek-antek century yang sampai sekarang masih kabur meskipun sudah diketahui keberadaannya.
Jika semua himbauan dan aturan ekonomi Islam Abu Ubaiyd ini benar-benar dipatuhi maka sesungguhnya apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang dasar 45 pasal 33 akan dapat tercapai, yaitu bumi, air dan segala kekayaan yang ada di negeri ini dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepercayaan rakyat. Dan jika semua itu diikuti maka niscaya muncullah resolusi konflik atas carut marutnya ekonomi negeri ini, dari mulai Lapindo, prita mulyasari sampai kasus mbok minah yang mencuri kakao. Semoga.

Selasa, 19 Januari 2010

cerpen baruku

Negosiasi Cinta
Huuuh...aku menghembuskan nafas sekencang mungkin..rasanya satu jam tadi seperti tidak bisa bernafas, tertahan dalam ketegangan dan sekarang aku bisa menghembuskannya, “sebuah perdebatan yang sengit ya..?” tiba-tiba sebuah suara menghampiriku. Aku menengok padanya dan aku hanya bisa menganggukkan kepala menanggapi kata-katanya barusan, dalam hati aku seribu kali mengiyakan.
'begitulah Eyang'..katanya setengah berbisik, “jika sudah punya keinginan pasti ngototnya minta ampun, jangan kaget ya..” katanya kembali sambil menepuk pundakku. Sepertinya ada kilatan energi yang aneh dalam tubuhku ketika tangannya menepuk pundakku atau aku hanya berimajinasi, entahlah. Aku melihatnya berbalik dan pergi meninggalkanku sendirian di taman rumah Eyang, dia terlihat tampan kalau dari belakang, batinku tapi sejujurnya dia lebih tampan seribu kali lagi jika kita berhadapan langsung dengannya.
Celaka dua belas, jangan sampai aku jatuh cinta padanya, sungguh.
Pertama kali bertemu dengannya aku sedang berada disebuah pojok perpustakaan sekolah. Membaca sebuah buku lusuh namun sudah tak ada lagi dipasaran buku, jadi bisa dikatakan kalau buku itu sangat antik, seantik bukunya Sumandjaya yang berjudul 'aku' dalam kisah Ada apa dengan cinta. “itu dia mas..” samar-samar kudengar suara Pak Min, penjaga perpustakaan sekolahku menunjukkan tempatku berada pada seseorang, namun pandanganku masih tidak lepas dari buku yang kupegang. “kalau dilihat dari cirinya sich, kamu bukan orang yang salah” katanya tiba-tiba , dia membungkuk diatasku sambil mengambil paksa bukuku. Jika aku seorang singa maka erangan adalah reaksiku atas sikapnya, namun aku ternyata hanya bisa merajuk sambil berkata 'apaan sich' dengan pelan. Ada dua alasan kenapa aku menghardiknya dengan pelan, pertama karena saat aku mendongak keatas, amazing..dia sangat cakep sekali, mulutku terbungkam karenanya, kedua, karena saat aku memandang wajahnya, sungguh bahkan ibu-ibu yang galakpun tidak akan berani memarahinya. Saat itu aku seorang gadis 17 tahun, baru mau lulus sekolah menengah atas, sedang dia, sudah menjadi salah satu jajaran eksekutif muda disebuah perusahaan kenamaan milik sebuah keluarga bermarga Wijaya, yang merupakan Eyangku.
Lima tahun sesudah peristiwa itu, sekarang aku berada di taman Eyang sendirian, perdebatan sengit tadi memaksaku merenung saat ini. Lima tahun lalu aku baru tahu siapa jati diriku, mengalami penolakan dan setelah aku bisa diterima aku merasa kebingungan, tiba-tiba saja eyang menyuruhku menikah. Ach..pusingnya...” Minumlah..” kata Dud, orang yang menemukanku dipojok perpustakaan sekolah yang notabene nya sepupu ibuku, dia membawakan segelas air mineral dan menyodorkannya padaku, segera saja aku meminumnya, dalam satu kali tegukan air itu habis tak tersisa. Aku membalikkan gelasnya dan meneteslah beberapa tetes sisa air tegukanku. Aku berpaling padanya dan kulihat senyum manis tersungging disudut mulutnya. “kamu memang gadis yang aneh..” katanya sambil menggelengkan kepalanya dan meneguk minumannya setelah itu dia meniru segala hal yang tadi baru saja kupraktekkan, “kamu lebih aneh lagi” kataku padanya. Lama kami terdiam tanpa kata, sepertinya kami sibuk dengan pikiran kami masing-masing.
“kau ingat saat itu..” katanya memecah kebisuan, pandangannya lurus kedepan seperti masuk kembali ke dalam episode masa lalu.
“aku melihatmu dipojok perpustakaan, seorang gadis yang sebetulnya manis sekali namun tertutup dengan pakaian lusuhnya dan penampilannya yang sama sekali tak menarik, ditambah lagi buku antik yang kau pegang” dia menggeleng-nggelengkan kepalanya tanpa kutahu apa yang sedang dibayangkannya, tapi aku tahu kemana arah pembicaraan ini.
“Jika saja saat itu gadis manis yang kulihat adalah Lindsay Lohan, meski dengan buku yang antik dan rambut acak-acakan aku pasti akan langsung melamarnya”
“sebentar..” potongku, “Kau menghinaku ya..” kataku sambil memukul lengannya dengan kepalan tanganku, eh yang dipukul malah tertawa. “..maksudmu saat itu aku tidak cantik?” kulanjutkan analisisku atas ucapannya
“Yup” jawabnya, aku cemberut.
“Dan menurutmu saat itu aku sangat tidak menarik?”
“Yup” jawabnya lagi..”Dan..aku sungguh tidak menarik bagi siapapaun lelaki yang melihatku, begitu?” sialnya jawabnya “Yup' lagi, dan aku menekuk mulutku lebih jelek dari sebelumnya. Dia hanya melihatku sekilas dengan tawa tanpa menghiburku, sial.
“ada lagi yang mau ditanyakan?” tanyanya. “Tidak ada”, aku menjawabnya tanpa bersemangat. “Kalau begitu boleh kulanjutkan lagi ceritaku” aku hanya acuh tak acuh padanya dan dia langsung melanjutkan ceritanya.
“Tapi, entah kenapa saat semua orang menyakinkanku bahwa kamu adalah Kinanti, seketika aku yakin kalau wajahmu berubah jadi cantik sekali”, aku terkesiap mendengar ucapannya, seorang lelaki aneh yang awalnya menganggapku tidak menarik bisa berubah persepsi hanya karena tahu siapa namaku, maka aku bersyukur telah menyandang nama Kinanti sebagai bagian dari diriku.
“saat itu aku terbayang wajah ibumu, sepupuku, meskipun saat aku mengenalnya aku masih sangat kecil tapi aku yakin dengan ingatanku akan kecantikan ibumu, kau mewarisi gurat-gurat kecantikannya” dia mengambil jeda sebentar sambil menatap wajahku. “Coba saat itu kau menyambutku dengan senyuman, pasti aku akan lebih bersyukur telah menemukanmu” katanya menggodaku, dan kutonjok lengannya sekali lagi. “kau bagai mutiara yang masih terbungkus saat itu, dan sekarang kau jauh lebih baik” dia melihatku lagi, kali ini dengan pandangan yang lebih dalam dan tajam membuatku deg-degan tidak karuan.
“saat itu aku mengajakmu keluar ruangan, entah kenapa saat itu aku merasa kalau kamu tertarik padaku, gadis cantik” aku tertunduk mendengarnya, berdoa jangan sampai dia tahu. “tapi yang terpikir saat itu dibenakku adalah mengajakmu pada seseorang yang telah lama menanti kedatanganmu”.
“Ya..dan aku sudah tahu kelanjutan cerita itu” aku memotongnya lagi. Entah kenapa aku tiba-tiba muak mendengarnya menceritakan masa lalu itu, aku takut kembali mengingat penolakan Eyang. “sebetulnya apa yang ingin kaubicarakan?” sergahku padanya.
“sabarlah, biarkan aku menjelaskannya dengan urut”
“Tidak, aku muak!” aku setengah berteriak, dan tiba-tiba udara dingin seperti menyerang kami berdua. Dia masih memandangku, meminta penjelasan. “aku hanya ingin kau langsung mengatakan apa sebenarnya maksudmu dengan mengingat masa-masa itu, aku takut mengingat masa-masa penolakan itu”, belaku beralasan.
“aku tahu, saat itu setiap bertemu denganku kau selalu menangis dan mengeluarkan semua perasaanmu padaku, tapi disitulah seharusnya aku memulai ceritaku, masa-masa sulit itulah yang membuatmu dihadapkan dengan kesulitan sekarang” dia membuang muka dariku yang mencoba mencerna jawaban dari kebingunganku atas kata-katanya barusan.
“saat itu aku membuat perjanjian dengan Eyang..” dia diam, nafasnya tiba-tiba berdegup kencang, aku bahkan bisa mendengarnya. “Perjanjian yang bisa membuatmu akhirnya diterima sebagai anggota keluarga” kulihat kedua tangannya mengepal, menahan amarah.
Mendengar statemen itu, aku ingin marah, tapi kutahan amarahku, aku perlu tahu lebih banyak lagi. “apa perjanjiannya?” tanyaku. “Pernikahan”, ada sesuatu yang mencekat ditenggorokanku saat kudengar kata-kata itu, “pernikahan” kataku mengulangnya. “Ya, terhitung maju, lima tahun setelah kau ditemukan, tahun ini” lanjutnya. “apa, sebentar aku bingung, ceritakan dengan pelan” kebingungan besar melandaku, sungguh.
“ketika aku membawamu kerumah Eyang, kau masih ingat bagaimana sambutannya, dingin kan? Dan itu berlangsung setiap hari setelah kau tahu siapa dirimu dan Eyang tahu siapa dirimu. Kau adalah anak yang terbuang, itu faktanya, fakta lain yang kutemukan adalah kau anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak disetujui”.
“sebenarnya, ketika aku tahu bahwa Eri, Ibumu telah menikah dan punya anak, entah kenapa aku ingin sekali menemukanmu. Aku menyayangi ibumu layaknya kakakku sendiri, dan aku merasa dia telah menerima ketidakadilan selama ini, tapi aku melupakan kenyataan lain bahwa menghadapi Eyang adalah hal tersulit yang lupa kupertimbangkan”. Wajahnya terlihat menyesal.
“setahun setelah kelulusanmu, perasaannya padamu tak melunak, maka aku menawarkan perjanjian padanya agar Eyang mau menerimamu”, dia memejamkan matanya, “perjanjian, perjanjian dan perjanjian, dari tadi kau mengatakannya tapi kau sama sekali hanya mengulangnya, kapan kau mengatakan apa perjanjian itu tepatnya?”.
“kenapa kau menolak saat Eyang memintamu menikah denganku?” dia menanyakan sesuatu hal yang lain.
“jangan mengalihkan pembicaraan Dud”, kataku. “Jawablah dan akan kukatakan yang sejujurnya.”kata Dud meminta. “aku menolak karena..” tiba-tiba aku menyadari ada yang aneh, “tunggu sebentar, darimana kau tahu kalau Eyang memintaku menikah denganmu?” dia terkesiap, merasa tak siap dengan pertanyaanku yang tajam.
“jawablah. Aku hanya bertanya mengapa?” Dud mengalihkan pembicaraan lagi. “aku juga menanyakan mengapa padamu, dan kau tak menjawabnya” kataku membalikkan pertanyaannya. ”lagipula saat Eyang memintaku menikah denganmu kau tak ada disana, bagaimana kau bisa tahu?”
Dia mengambil nafas dalam-dalam, memandang langsung kedalam mataku dan ,mengatakan bahwa itulah poin perjanjian yang dulu diajukannya pada Eyang agar mau menerimaku. Aku terduduk lemas mendengarnya, satu sisi aku merasa berhutang budi padanya, tapi sisi lain aku marah karena telah dipertaruhkan.
“jadi, perjanjian itu adalah agar aku mau menikah denganmu” kataku tak percaya, “ya, karena..” dia hendak berbicara lagi namun aku memotongnya. “ dan jika aku menolak menikahimu maka Eyang akan menolakku kembali, begitu?” tanyaku padanya, amarah mulai menggerogoti sisi hatiku.
“Tidak, Eyang takkan merubah perasaan sayangnya padamu”.
“perasaan sayang? Heh..perasaan sayang apa kalau tercipta dari sebuah perjanjian?”
“dasar Bodoh, dengan atau tanpa perjanjian tidakkah kau bisa melihat bagaimana Eyang begitu menyayangimu? Lagipula perjanjian itu hanya untuk..” dia mencoba bicara tapi aku memotongnya kembali tanpa memberinya kesempatan. “lantas kenapa Eyang mau menerima tawaranmu”, potongku.
“Eyang hanya takut kalau kau akan pergi meninggalkannya lagi seperti ibumu”
“kalau dia memang takut, kenapa dulu dia mengusir ibu dan tak mau merestuinya”
“Diam! Jangan salahkan Eyang atas apa yang terjadi padamu, Eyang hanya melindungi anak yang disayanginya dari lelaki tak bertanggungjawab seperti ayahmu”, tiba-tiba kami berdua sama-sama marah saat itu.
“sekarang kau tahu kenapa aku menolak menikah denganmu?', aku bersiap beranjak dari tempat itu dengan kemarahan didada karena dia lebih membela Eyang daripada membela penderitaanku dimasa lalu. “karena kau tak tahu bagaimana aku sebelumnya dan seenaknya saja membuat perjanjian pernikahan dengan Eyang atas diriku” aku mulai meninggalkannya beberapa langkah, masih ada amarah dalam dada. Dia mencoba mencegahku pergi, tapi aku menepiskan tangannya. “dan aku tak pernah mencintaimu, itu yang terpenting”, kataku sambil meninggalkannya sendirian. Aku merasa dia memandangiku ketika aku pergi sampai tak lagi terlihat dihadapannya. Malam harinya aku menangis dalam kamar, sendirian, aku mengingat kembali awal perkenalan kami ketika dia memandangiku lama dibalik wajah lusuhku, menyebut namaku dan aku mengangguk kagum padanya, tak lama kemudian dia mengatakan siapa namanya “Aria Haryayuda” dan aku malah memanggilnya “Dud” sampai sekarang, menjelang larut malam aku tertidur ditengah-tengah kenangan yang bermain dipelupuk mataku, malam itu aku menyadari kesalahanku, tak seharusnya aku kasar padanya karena marah, namun terkadang kemarahan menutupi maksud hati kita yang terdalam.
Setahun setelah kejadian itu aku tak lagi bertemu dengannya, Dud tak lagi datang ke rumah, ke kantor, dan sekarang aku yang menggantikan kedudukannya di kantor sebagai salah satu staf Eyang. Ada rasa rindu untuk bertemu dengannya, meralat kesalahanku dan memeluknya lebih lama, namun dia seperti menghilang tanpa jejak. Aku masih ingat ketika pertama kali menginjakkan kaki dikantor Eyang, aku menempati ruang yang sama yang dulu dipakai Dud, tanpa sengaja aku menemukan secarik kertas lusuh dikeranjang sampah yang bertuliskan, “aku hanya mencoba bernegosiasi, pertama dengan Eyang, agar menyayangi orang yang telah kusayangi sejak sebelum aku berjumpa dengannya, dan yang kedua bernegosiasi dengan orang yang kucintai agar mau denganku, demi diriku sendiri. Negosiasi yang pertama aku berhasil, namun negosiasi yang kedua, aku gagal, lebih karena kemarahannya yang mungkin takkan menyisakan cinta sedikitpun untukku”.

Rabu, 19 November 2008

Religion and The Legitimitization of Violence

Pendahuluan

Takezo terbaring diantara mayat-mayat itu
Ribuan jumlahnya
“Dunia sudah gila”, pikirnya samar, “manusia seperti daun kering, yang hanyut ditiup angi musim gugur”
ia sendiri seperti satu diantara tubuh-tubuh tak bernyawa yang berserakan di sekitarnya. Ia hanya mencoba mengangkat kepala tapi hanya dapat mengangkatnya beberapa inci dari tanah.
Dan peluru bersarang erat didalam pahanya.
Awan gelap mengerikan berlayar rendah di langit.[1]

Jika membaca sepenggal cuplikan kisah diatas ada rasa miris menyeruak melalui celah bulu kuduk kita. Terbayang jelas apa yag sedang terjadi. Kata-kata mayat sudah cukup mewakili apa yang sedang terjadi. Sebah kekerasan telah berlangsung.
Dalam lingkungan sekitar kita pun sering kita temui berapa banyak kekerasan yang terjadi, setiap harinya. Alasaa jga bermacam-macam. Sungguh sebuah hal yang seharusnya dicegah malah sering terjadi berulang-lang. mIsalnya pembakaran pada maling sandal di masjid, atau tercabutnya nyawa seorang pencopet di kereta api karena dihakimi massa.
Apakah sang pencopet dan massa bukanlah orang yang beragama. Bisa saja semuanya beragama sehingga terbersit dalam benak kita apakah agama juga mengajarka kekerasan. Belum lagi kasus besar seperti peperangan antar negara atau suku yang berlandaskan agama.
haruskah darah mengucur atas nama agama.
Sedikit pedahuluan ini akan mengantarkan lebih lanjut kepada beberapa bahasan tentang Agama dan legitimasi atas kekerasan.
Ada beberapa kata kunci sebelum membahas lebih lanjut apa yang disebut dengan violence atau kekerasan. yaitu psikologi orang yang elakukanya. pertama, Sectarianism, kedua Bigotry atau kefanatikan, ketiga, fanaticism.[2]
yAng dimaksud dengan Sectarianism bisa berarti sangat picik karena hanya terkungkung pada satu aliran saja. Adapun Bigotry bisa dikatakan karena terlalu fanatik maka bisa menimbulkan sikap yang sangat keras dalam memegang pendirian, termasuk dalam Bigotry ini adalah sikap horrible descedant, yaitu sebua turunan dari sikap fanatik ingga ke anak cucu dari orang yang difanatiki secara berlebihan. Sedangkan fanaticism adala sebuah fanatisme yang berlebihan.
Beberapa kata kunci diatas mengarah pada satu gambaran akan tertutupnya ruang bagi orang lain. Padahal Jacques Lacan seorang ahli psikoanalisis mengatakan bahwa seseorang bisa mengetahui The self-nya karena mau membuka ruang untuk The Other.[3]
melirik beberapa baris yang dicuplik dari kisah musashi[4] tersebut tergambar dengan jelas bahwa kekerasan itu tidak jauh dari apa yang disebut dengan peperangan dimana semua itu pastinya menimbulkan kerugian dan korban.
Kekerasan dan peperangan menimbulkan kerugian baik materiil maupun psikis, dan tentuna kekerasan juga menimbulkan carut marut dalam segala bidang. Alasan peperangan itu juga bisa bermacam-macam. Ada yang berperang karena harta, dan ada pula yang berperang atas nama agama. Terlepas dari sungguh-sungguh atas nama agama atau atas nama kekuasaan yang terselubung dalam kedok agama.
Bayangkan saja jika semua agama di dunia ini saling berperang maka semua yang ada di dunia ini akan seperti daun kering yang hanyut ditiup angin musim gugur, seperti kata musashi. Sungguh sangat tidak berharga.
Voltaire seorang Filosof mengatakan “ The Differences between religions constituded the singles most important cause of strife in the world”.[5]
Constituded dalam kata diatas bermakna sang pemegang kuasa. Tentunya sang pemegang kuasa adalah orang yang sangat penting, berpengaruh dan punya sekian banyak pendukung. Sehingga dia dikatakan oleh Voltaire sebagai biang kekacauan, perselisihan dan persinggungan di dunia ini, bahkan juga bisa sebagai tonggak perdamaian.
Dala sisi Agama max Weber mengatakan bahwa semua orang mempunyai apa yang disebut dengan “The Sacred” atau yang dianggap suci. jika terjadi sesuatu pada The Sacred tersebut maka apa saja mungkin dilakukan oleh pemujanya.[6]

Peta Konflik.
Peta dunia sejak dulu hingga sekarang sering ditandai dan diwarnai oleh konflik-konflik dengan warna keagamaan. meskipun agama bukanlah satu-satunya faktor, namun jelas sekali bahwa pertimbangan keagamaan dalam konflik-konflik itu dan dalam eskalasinya sangat banyak memainkan peranan.[7]
Di ujung paling utara di Irlandia, misalna pertentangan tidak berkesudahan antara kaum katolik dan protestan pernah berlangsng.
Ditengah-tengah Eropa, sekitar Prancis dan jerman pernah terjadi konflik-konflik yang menyudutkan para imigran asing yang kebanyakan berasal dari timur tengah dan beragama Islam. meskipun ada alasan-alasan mendasar lainnya yang menyebabkannya pula.
Di Eropa Selatan masih teringat dalam ingatan kita konflik Bosnia-herzegovina dengan serbia yang juga berembel-embel agama. Beberapa bulan yang lalu sekitar agustus penjahat perangnya tertangkap dan diadili. [8]
Di Cyprus juga sering terjadi pertentangan antara yang keturunan Turki dengan yang merupakan keturunan yunani. Tetapi dalam pertentangan itu sering tercium sentimen keagamaan.
Di Palestina dan Israel konflik berkepanjangan atas nama kedaulatan dan Agama masih saja berlangsung, termasuk diramaikan oleh konflik antar faksi di Palestina yang membuatnya kian ramai sampai sekarang. Cukup membingungkan.
Di Sudan ada konflik antara Islam yang “Arab” dengan negro yang kristen. Rasialisme, apartheid dan sentimen agama mewarnai semua itu.
Di timur tengah sendiri tidak ada yang memungkiri terjadinya konflik antara yang syiah dan yang sunni, konflik tersebut bahkan sudah ada sejak masa lampau tepatnya ketika era kekhalifahan runtuh.
Konflik Irak-Kuwait, Irak-Iran, bahkan pernah terekam dalam lagu qasidah tahun 1990-an.
“Irak Kuwait bertempur
Amerika turut campur………..” kurang lebih seperti itu syairnya. Bagaimaa dengan di Afghanistan. meskipun disebutkan lawan mereka adalah Amerika namun simbol agama masih melekat dalam bayang-bayang perang mereka, afghanistan yang beragama islam dengan Amerika yang kafir.
Di India hindu dan Islam bertikai. hindu versus Budha di Srilanka, budha dan Islam di Thailand, Budha dan penyembah matahari di Cina saat penjajahan jepang. Bahkan Biksu turun ke medan perang saat itu boleh-boleh saja.
Islam dan Katolik di Filipina berkonflik, bahkan yang terbaru dan masih jelas dalam ingatan kita adalah para biksu Tibet dengan pemerintahan nepal dan pemerintah komunis Cina.
Di Indonesia sendiri sangat banyak konflik antar agama yang terjadi, bahkan sempat menjelma menjadi pertarungan skala besar di Ambon dan Kalimantan. Belum lagi kasus konflik yang melibatkan saudara sesama agama yang berbeda aliran.
Bahkan yang masih saja hangat hingga sekarang adalah perang melawan teroris yang ditandai dengan serangan WTC atau World Trade Centre di new york pada 2002 atau yang dikenal dengan September Eleven.
Sayangnya sang teroris adalah seorang muslim, sehingga tiba-tiba dunia semakin sentimen dengan apa yang disebut dengan Islam, menatap curiga sebuah agama yang berlabel rahmatan lil alamin . Agama mayoritas di Indonesia. Agaknya Indonesia kian menjadi sorotan pasca itu dan dicurigai dengan tajam juga mengingat pernah terjadi kasus yang hampir serpa di Bali, atau yang dikenal dengan Bali Bombing.

Islam Pasca 11 September
Pasca 11 september semua orang di dunia menengok dengan penuh kecurigaan kepada Islam. Islam yang kataya telah memborbardir new york. Islam dengan wajah teroris hampir memenuhi kepala mereka. Dengan kata lain mereka memandang teroris adalah islam dan Islam mengajarkan terorisme.
Pasca 11 september , dimana-mana kita mendengar seruan agar Islam menjadi moderat, agar mengembangkan penafsiran-penafsiran agama yang lebih liberal dan progresif. mOderat disini tentunya diharapkan berbeda dengan islam pra 11 september.[9]
meskipun ada maksud baik di dalamnya tapi disisi lain mengiyakan bahwa selama ini Islam yang berkembang itu ya islam yang kolotan, fundamentalis dan anti barat. Dan paling pokok benci pada amerika. Sehingga pasca 11 september orang melihat islam dengan pikiran ini islam yang suka barat atau yang benci barat.[10]
Dengan kata lain semakin dekat dengan amerika maka semakin progresif dan liberal sedangkan jika semakin jauh maka akan dianggap semakin fundamentalis dan bahkan bisa dianggap teroris.
Pemaparan seperti diatas tetap patut dicermati dengan kajian poskolonial dimana ada yang menjadi subaltern atau yang terpinggirkan[11]. Disini subaltern tersebut adalah islam pasca 11 september. yang tetap harus mampu mengcounter pola pikir yang memandang islam sebagai agama para teroris.

Sebuah legitimasi
Teks al-Quran seperti kita ketahui, telah melahirkan pula literatur tafsir, interpretasi, sepanjang sekian abad, sejak kelahirannya hingga sekarang. Dalam menafsiri sebuah teks tidak bisa hanya melihat teksnya saja, ada lapisan-lapisan yang sulit tertembus yang berada dibelakang teks itu. yang kita ketahui hanya sebatas citraan-citraan yang terefleksi darinya. Sehingga hanya menyisakan “cara pandang” saja. Bukan tafsiran.[12]
Jika kita lihat khazanah tafsir islam dengan seluruh madzhabnya serta aliran-alirannya, kita akan tahu bahwa al-qur’an hanyalah sekedar alat untuk membangun teks-teks lain yang dapat memenuhi kebutuhan dan selera satu masa tertentu setelah masa turunnya al-Qur’an.
Seluruh tafsir itu ada dengan sendirinya dan untuk dirinya sendiri. Kata Arkoun.
Al-Qur’an merupakan karya intelektual serta produk budaya yang lebih terikat dengan konteks kultural yang melatarinya, dengan lingkungan sosial atau aliran teologi yang menjadi pegangan daripada konteks al-Quran itu sendiri. meskipun tidak ada yang meragukan bahwa al-qur’an itu suci sejak awal diturunkan.
Inilah yang seringkali memperumit hubungan antara teks pertama yang hendak kita pakai (Ayat al-Quran) dengan seluruh tafsir yang lahir sesudahnya, sebagai respon terhadap kebutuhan-kebutuhan ideologis yang menyertai hampir secara niscaya setiap generasi umat Islam.
Semisal ayat tentang perang. “Boleh berperang…” tapi ada saratnya “asal…jika…” dan yang belakangan itu selalu luput dari perhatian, karena untuk menguatkan ideologi seorang penganut maka akan segera disusulkan ayat baru yang lebih menjanjikan.”Janganlah kau sangka mati orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu.
Tidak! Sebenarnya mereka itu hidup.
mereka mendapatkan ganjaran dari Tuhannya, mereka bergembira dengan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya dan mereka senang terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka(yang masih hidup) bahwa mereka tiada merasa takut dan tidak pula berduka cita.
mereka berbahagia karena karunia dan pemberian Allah.
Dan sesungguhnya Allah tidak akan menghilangkan pahala orang-orang yang beriman itu.[13]

Dalam jurnal ulumul Qur’an Nurcholis Madjid menyoroti buku seorang movelis dan wartawan Inggris. A.. Wilson.[14] Buku itu berjudul Against Religion : we sould try to live without it. Dalam buku itu banyak sekali peringatan dan penghujatan kepada agama. Contohnya Nurcholis Madjid mengutip :
“ Dalam al Kitab (Bibel) dikatakan bahwa cinta uang adalah akar segala kejahatan. mungkin lebih besar lagi kalau dikatakan bahwa cinta Tuhan adalah akar kejahatan. Agama adalah tragedi umat manusia. Ia mengajak kepada yang paling luhur, paling murni, paling tinggi dalam jiwa manusia. namun hampir tidak ada sebuah agama yang tidak ikut bertanggung jawab atas berbagai peperangan, tirani dan penindasan kebenaran.[15]
Sinyalemen serupa itu biasanya akan mendapat saggahan dari penganut agama, sambil mengakui bahwa yang menjadi biang onar adalah pegikut agama tersebut karena kurang mampu menafsiri ayat-ayat sucinya.

Kritik dan Harapan atas Virtu (wibawa) dan kharisma
Virtu dalam diri seseorang dapat dipisahkan dari agamanya, namun virtu kolektif suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dan selalu berkaitan dengan agama. Banyak alasan mengapa agama penting bagi komunitas politik. Kenyataan bahwa bangsa Romawi takut pada dewa-dewinya memudahkan para senator dan pemerintahnya untuk mengontrol mereka dan membawanya pada kebesaran.
Selain Virtu ada yang namanya kharisma. Weber menekankan pada konsep kharisma. Dalam kharisma ada suatu titik yang pasti muncul dalam dunia sehari-hari kita berupa sesuatu yang erat hubungannya dengan seseorang yang luar biasa dan sangat menonjol dalam kehidupan.[1]
Menurut Weber kharisma tersebut merupakan sumber kegoncangan dan pembaharuan. Kegoncangan dan pembaharuan ini dapat dikatakan sebagai unsur yang strategis dalam implementasi perubahan sosial. Lebih dari itu kharisma ini mampu melahirkan semacam “panggilan” pada para pengikutnya untuk mempercayai panggilan tersebut dan melakukan kewajiban agama seperti yang dipercayainya. Hal itu seperti banyak diceritakan dalam kisah-kisah dan perjalanan para Nabi dan utusan.[2]
Dua hal ini yaitu kharisma dan virtu (wibawa) bisa membawa kebaikan dan juga bisa membawa keburukan.
Menjadi kebaikan jika kharisma dan wibawa yang ada tidak disalahgunakan untuk menggerakkan pengikutnya memberangus apa saja, siapa saja yang tidak sepaham dengannya, tapi jika kedua hal tersebut digunakan untuk memaksakan kehendak pribadi atas nama kolektif maka hal itu sangat tidak dibenarkan dan menimbulkan keburukan.
Menjadi kebaikan jika sang pemimpin yang kharismatik dan berwibawa mampu menggerakkan dan mengarahkan pengikutnya untuk memandang perbedaan secara lebih arif, sehingga apa yang mereka yakini akan membawa banyak nilai universal.
Dengan demikian menurut Max Weber masyarakat ada dalam kendali individu. Tentu saja individu yang memiliki kharisma dan wibawa.
Dengan kata lain mau dibawa kemana masyarakat tersebut (kebaikan atau keburukan) tergantung komando yang diberikan sang pemimpin. Tentunya dengan sekian legitimasi yang melekat atas embel-embel agama. Kalau sudah begini mau dibawa kemana para penganut agama yang tulus jika wadahnya saja kian terkotori.

[1] Max Weber”........” handout mata kuliah Filsafat Agama fakultas ilmu religi dan budaa universitas Sanata Dharma. Hal.90
[2] Ibid, hal. 152
[1] Kisah Musashi

[2] ....”Religion and Legitimization of Violence”.....Handout mata kuliah Studi Agama dan Resolusi Konflik yang diampu oleh Dr. Amin Abdullah, hal. 1

[3] Jacques Allain Miller (ed.), “The Seminar Of Jacques Lacan”, Routledge, London : 2003, hal. 276

[4] seorang samurai kebanggaan jepang, hidup zaman restorasi meiji


[5] ....”Religion and Legitimization of Violence”.....Handout mata kuliah Studi Agama dan Resolusi Konflik yang diampu oleh Dr. Amin Abdullah, hal. 1

[6] Max Weber, “The Methodology of Max Weber”, Routledge : London, 1999, hal. 112

[7] Luthfie Asy-Syaukani : “ Peta Konflik dalam percaturan dunia Islam”, dimuat dalam jurnal Ulumul Qur’an vol.IV. 1993

[8] Mantan Presiden Serbia Radovan Karadzic tertangkap di Belgrade, Serbia, setelah menjadi buronan selama 11 tahun.Saat tertangkap, penampilan Radovan berbeda sama sekali dengan penampilan terakhirnya. Bahkan selama dalam pelariannya, Radovan dapat hidup 'tenang' bekerja sebagai dokter."Umurnya 63 tahun. Tampak lebih kurus dengan jenggot lebat, rambut ikal, dan kacamata tebal," kata jaksa penuntut kejahatan perang Serbia, Vladimir Vukcevic, seperti yang dilansir reuters, Selasa (22/7/2008).
[9] Ahmad Baso, “ Islam Paskakolonial” mizan, Bandung : 2005, al. 52-54

[10] Ibid, hal.82

[11] Homi K. Bhabha, “About Subaltern” , Princeton : London and New York : 2002. Hal 201, lihat juga Gayatri Spivack “ Can Subaltern Speak”, Routledge : London, 2000, hal 321

[12] Nurcholish Madjid, “Beberapa renungan tentang keidupan keagamaan untuk generasi mendatang” dimuat dalam jurnal Ulumul Qur’an vol.IV. 1993
[13] Surat Ali-Imran ayat 1 9

[14]Nurcholish Madjid, “Beberapa renungan tentang keidupan keagamaan untuk generasi mendatang” dimuat dalam jurnal Ulumul Qur’an vol.IV. 1993

[15] Ibid, hal 80

Metode Penelitian

Pendekatan Klasik, Baru dan Kontemporer

Pendekatan Klasik

Pendekatan sebab akibat
Dalam pedekatan Klasik yang selama ini dikenal oleh para peneliti asumsi dasar yang digunakan adalah pola sebab dan akibat. Dimana terjadi sesuatu maka pasti ada sebab yang mengawalinya. Asumsi dasar tadi juga tidak serta merta ditinggalkan ketika mucul berbagai maca pendekatan baru, karena bagaimanapun asumsi dasar nan klasik tersebut itu dijadikan gerbang awal untuk mengetahui detil akar masalah yang muncul guna merumuskan rumusan masalah.

Pendekatan Tekstual
Dalam Pedekatan Tekstual biasanya Agama dikaji dan dibedah dari sisi teks-teks keagamaan yang ada. Biasanya dalam teks tersebut akan dicari perbedaan dan persamaan dengan teks yang lain.
Dalam pendekatan tekstual yang klasik ini teks yang ada belum dibeturkan dengan realitas yang terjadi di masyarakat.

Pendekatan Kualitatif
Dalam pendekatan kualitatif keakuratan data dan kevalidannya sangat diperlukan terutama ketika mengadakan deept iterview.

Pendekatan Kuantitatif
Dalam pedekatan ini keakuratan dan kevalidan meang jga sangat diperlukan, namun yang paling ditonjolkan dalam prakteknya lebih difokuskan dalam perangkingan dan survei.

Pendekatan Baru

a. Pendekatan Kotekstual
Dalam pendekatan Kontekstual, pendekatan tekstual yang ada mulai dibenturkan dengan realitas. Sehingga memunculkan asumsi untuk mencari keterkaitan antara beberapa disiplin ilmu.

b. Pendekatan Interdisipliner dan multidisipliner
Pedekatan interdisipliner merupakan pedekatan baru yang digunakan dalam kajian penelitian agama. Dalam pendekatan ini dilibatkan beberapa disiplin keilmuan guna membuka dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada suatu masalah keagamaan yang diteliti.
Perpaduan disiplin ilmu yang berbeda dalam satu masalah itu terjadi dikarenakan pendekatan tekstual yang ada mulai dikaitkan dengan kontekstual, atau kekinian yang terjadi.
Begitu juga dengan pedekatan multidisiplier, berbgai disiplin ilmu yang ada bisa digunakan dengan arif untuk melihat suatu permasalahan. Dicari bagaimana hubungan kesinambungannya serta kontradiksinya.
Beberapa penelitian yang menggunakan pendekatan ini bisa dilihat dalam jurnal-jurnal yang ada. misalnya Tulisan jalalluddin Rahmat dala jurnal ulumul Qur’an no.5 dan Tahun 1994 yang berjudul “ Dari Psikologi Androsetris ke Psikologi Feminis : mebongkar mitos-mitos Tentang Perempuan”.

c. Pedekatan Kritik
Bagamiana dalam sebuah teks tidak hanya dibeturkan dalam kotekstual saja namn juga dikritisi. Biasanya dalam kajian sastra yang dibeturkan dengan Agama, seperti apa yang selama ini dilakukan oleh para peneliti ketika melihat karya sastra nawal el-Sa’dawi. Ketika perempuan menjadi sangat perkasa namun tetap terpinggirkan karena banyak masyarakat masih berpijak pada penafsiran dasar atas ayat “Ar Rijalu Qowwauna alan nisa’”.


Pendekatan Kontemporer
Biasanya Pendekatannya mengguakan beberapa sudut pandang yang kemudian dibenturkan. Seperti Liberalisme, Posmodernisme, Paskakolonialisme yang kemudian dibenturkan dengan agama.

The Tolerance

Pendahuluan
Akhir-akhir ini sering sekali muncul pertikaian yang melibatkan penganut satu agama dengan agama lain yang berseberangan. Atau bukan dari agama satu dengan yang lain melainkan berasal dari satu agama saja dimana para pengikutnya saling bersitegang dan bermusuhan bahkan sampai disertai tindak kekerasan.
Sungguh hal ini sangat meresahkan mengingat dalam hal kepercayaan atas Tuhan tidak boleh ada sikap fanatisme yang berlebihan karena hal itu bisa menimbulkan sikap pemaksaan terhadap agama dan kepercayaan..
Munculnya perpecahan, permusuhan dan kemunduran seringkali memang merupakan implikasi dari perbedaan pendapat. Idealnya, perbedaan pendapat atau ikhtilaf memang tidak boleh mengarah kepada sengketa atau konflik, sebaliknya harus menjadi daya dinamis dan kreatif bagi tumbuhnya pemikiran-pemikiran baru dalam bidang keagamaan.
Hanya saja kenyataan seringkali menunjukkan sebaliknya.
Salah satu sebab terjadinya perselisihan tersebut adalah perbedaan pandangan atas ‘the Sacre’ atau Tuhan yang notabene-nya tidak bisa dipaksakan namun pada akhirnya membuat banyak terjadinya pemaksaan agama.[1]
Menurut Erich fromm. Secara Psikoanalisa tidak sedemikian penting apakah seseorang itu menyembah Tuhan atau tidak yang penting adalah apakah orang itu berbicara dan bersemangat kebenaran dan cinta sesama atau tidak.
Jika membicarakan tentang kepercayaan dan menyembah Tuhan maka konsep tentang Tuhan itu dapat berbeda-beda, sama dengan konsep “Allah” pada orang-orang pra-Islam dengan konsep tentang “Allah” dalam Islam.[2] Hal seperti ini tidak bisa dijjadikan landasan untuk saling memaksakan agama, mengingat pada masing-masing individu memiliki ‘The Sacre’ yang berbeda-beda.
Ada orang yang memahami Tuhan begitu rupa sehingga penyembahan kepada-Nya hanya menjadi urusannya dan mustahil untuk dicampuri. Jika sampai terjadi pemaksaan agama dan pemaksaan imaji atas Tuhan maka hal itu telah membuatnya terbelenggu atau berakibat pembelengguan dirinya secara rohani.
Max Weber pernah mengatakan bahwa agama muncul karena pemahaman subyektif individu atas pengalaman sacral yang dialaminya dan yang kedua adalah karena kharisma individu yang dianggap sebagai pemimpin dalam kelompok agama tertentu.[3]
Dua hal menurut Weber inilah yang akan dijadikan titik awal dalam melihat fenomena keagaamaan akhir-akhir ini.

Pemaksaan keinginan dalam konsep Tuhan : awal sebuah pemaksaan
Pada awalnya ‘the Sacre” adalah apa yang kita anggap sebagai yang terpenting dalam setiap desah nafas kita. Pencarian kita akan Tuhan adalah sebuah usaha menemukan oase di tengah padang pasir. Semestinya usaha tersebut tidak lantas membelenggu kita, para manusia pencari Tuhan.
Pembelengguan itu terjadi karena adanya sebuah pemaksaan atas imaji kita tentang Tuhan yang sebenarnya.
Inilah yang menurut Max Weber sebagai pemahaman subjektif atas the Sacre. Max Weber seorang ahli ekonomi politik dan sosiolog dari Jerman menekankan bahwa agama muncul dikarenakan pemahaman subjektif individu dalam memberikan suatu pemahaman tentang pengalaman sacral yang dialaminya.
Karena hal tersebut sangat subjektif maka tidaklah boleh dipaksa-paksakan, apalagi pemahaman satu dengan yang lain tentang the sacre ini tidaklah sama.
Konsep tentang Tuhan yang sesuai dengan apa yang kita imajikan biasanya kita sesuaikan dengan apa yang kita inginkan, nah disinilah mulai muncul pergulatan dalam membayangkan gambaran Tuhan serta pengertiannya yang seperti apa.
Semestinya Tuhan kita harus sesuai dengan apa yang kita percayai, namun jika kemudian terjadi pemaksaan maka bukan pemaksaan untuk mempercayai Tuhan kita tapi pemaksaan untuk mempercayai imajinasi kita, keinginan kita.
Wujud dari keseharian orang yang mengangkat keinginannya sendiri sebagai Tuhan dan kemudian memaksakannya kepada orang lain adalah sikap-sikap pemutlakan kepada pendapatnya sendiri dan anggapan bahwa diri sendiri adalah yang paling benar.
Orang tersebut sebenarnya tidak siap untuk menerima perbedaan dan tidak sanggup untuk melihat adanya titik kesamaan. Jangankan antara berbagai agama bahkan antara sesama penganut satu agama pun tidak.
Maka ketidaksanggupan melihat unsur persamaan itu dan kemudian mengambil sikap memisah-misahkan diri disertai sikap membanggakan apa yang ada dalam kelompoknya sendiri adalah jenis kemusyrikan tersendiri yang harus dijauhi oleh orang yang benar-benar beriman, atas agama dan kepercayaan manapun yang dianutnya. [4]
Dalam sebuah pencarian kebenaran secara murni dan tulus maka kita membutuhkan kesabaran dan kepasrahan. Jika niat dalam mencari kebenaran itu tulus maka dengan sendirinya sikap pasrah tersebut akan muncul.
Tanpa sikap pasrah tersebut maka pencarian kebenaran dan orientasi kepadanya akan tidak memiliki kesejatian dan otentisitasnya, dan tidak pula akan membawanya kepada kebahagiaan yang dicarinya.
Sehingga, sebagai pandangan hidup mencari kebenaran tanpa kesediaan pasrah kepada-Nya juga bersifat palsu. Bukan itu saja semakin tidak sabar seseorang dalam mencari kebenaran maka akan semakin jauh dari kebenaran tersebut.
Maka apa yang selama ini selalu dipaksakan bukanlah sebuah kebenaran atas “the Sacre’ melainkan pemaksaan keinginan. Karena kebenaran akan muncul jika disertai kesabaran sedangkan prinsip kerja sebuah pemaksaan bukan dengan kesabaran.

Toleransi Dalam Islam
Tema tentang toleransi bukanlah hal baru dalam Islam. Konsep klasik mengenai hal tersebut tersusun rapi dalam ide tentang “tasamuh” yang banyak diulas para ulama terdahulu. Diskursus ini kembali menarik perhatian karena persentuhannya dengan sebuah momentum di mana masyarakat dunia kembali mempertanyakan sikap hidup bersama umat Islam. Khaled Abou el-Fadl berargumen bahwa sikap intoleran sebenarnya muncul dari kelompok ekstrimis puritan yang secara signifikan memiliki perbedaan pandangan teologis dengan umat Islam yang umumnya cinta damai. Menurutnya, kelompok Muslim garis keras tidak hanya berseberangan dengan cita-cita hidup yang berkembang di Barat, namun juga dengan masyarakat global yang memegang prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Muslim puritan menawarkan seperangkat referensi tekstual untuk mendukung pandangan keagamaan yang eksklusif dan intoleran. Konstruksi keyakinan teologis tersebut didasarkan pada pembacaan Alquran secara terasing seakan-akan makna ayat-ayat tersebut sudah jelas dan transparan. Semangat moral dan konteks historis seolah-olah tidak sesuai dan bertolak belakang dengan interpretasi mereka. Doktrin Islam puritan benar-benar menjatuhkan hak dan martabat non-Muslim sampai pada titik nadir. Doktrin tersebut bahkan menegaskan adanya hirarkhi kepentingan yang membuat rapuhnya komitmen terhadap toleransi. Kondisi ini mendukung munculnya sikap arogan yang berujung pada hilangnya rasa hormat atau perhatian terhadap kesejahteraan, martabat, dan hak asasi non-Muslim.Jika menilik pada doktrin teologis kaum puritan yang menyatakan Alquran memiliki makna yang transparan dan jelas, maka, bagaimana pun juga adalah mustahil untuk mengklarifikasi kebenarannya. Tidak ada kebenaran ilahiah di muka bumi. Yang ada hanyalah kebenaran sebatas pemahaman kognitif manusia atas petunjuk Tuhan. Alquran sendiri sebenarnya berisi nilai-nilai sui generis yang merujuk pada prinsip moral umum seperti kebajikan, kebaikan, keadilan, kemurahan hati, toleransi, dan kesetaraan.
Zuhairi Misrawi menyatakan bahwa sejak dulu pada zaman Nabi, pluralisme dan toleransi adalah hal-hal yang wajar ada. Nabi sebagai juru bicara Tuhan di bumi telah memberi contoh konkrit bagaimana umat Islam seharusnya membina hubungan dengan orang-orang yang beda iman dengan mereka. Nabi memperlakukan semua golongan dengan baik dalam sistem masyarakat yang beliau bangun, di Makah maupun Madinah.[5] Baik orang Islam sendiri maupun mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi, ataupun orang-orang yang masih mempertahankan paganisme mereka. Orang yang akrab dipanggil Gus Miz ini mempertajam argumennya dengan satu hadis yang meriwayatkan tentang perlakuan Nabi pada orang-orang Nasrani Bani Najran—delegasi ini dipimpin oleh Abdul Masih, Abu al-Harit bin Alqamah, dan Ibnu al-Harit—yang bertamu pada beliau di kala Ahad sore menjelang. Diriwayatkan bahwa pada saat itu orang-orang Nasrani dari Bani Najran seperti biasa di hari Minggu hendak melakukan kebaktian, dan meminta izin pada Nabi untuk melakukan hal itu. Namun Nabi meminta mereka beribadah di Masjid saja, tempat Nabi menjamu mereka sebagai tamu yang datang pada beliau.[6]
“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Shabiin, dan Orang, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian, dan beramal shaleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (Q.S. al-Maidah:69)
Al-Quran surat 16:125 yang berbunyi " Serulah (manusia) ke jalan Tuhan Mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik......"
Al-Quran 2:256 menyebutkan,"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)......" Ayat-ayat lainnya yang memperkuat bahwa Islam adalah agama yang toleran antara lain Surat 3:19, Surat 10:99 dan Surat 18:29. Dari ayat-ayat itu secara garis besar bisa disimpulkan bahwa Islam mengecam segala bentuk pemaksaan dalam memeluk agama dan Islam melarang umatnya untuk menyulut peperangan dalam menyebarkan agama Islam.
Al-Quran Surat 60:8,9. Islam juga mengakui semua nabi dan rasul sebelum Muhammad Saw, seperti Ibrahim, Musa, Daud, Isa dan lain-lain, serta kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Zabur dan umat Islam juga dilarang untuk menghina Tuhan-Tuhan yang diyakini non Muslim seperti tercantum dalam Al-Quran 6:108
firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
Dalam ayat lain Allah juga menjelaskan tentang prinsip dimana setiap pemeluk agama mempunyai system dan ajaran masing-masing sehingga tidak perlu saling hujat menghujat.
Sedangkan untuk urusan akhirat, urusan petunjuk dan hidayah adalah hak mutlak Tuhan SWT. Maka dengan sendirinya kita tidak sah memaksa kehendak kita kepada orang lain untuk menganut agama kita.
Al-Qur’an juga menganjurkan agar mencari titik temu dan titik singgung antar pemeluk agama. Al-Qur’an menganjurkan agar dalam interaksi social, bila tidak dotemukan persamaan, hendaknya masing-masing mengakui keberadaan pihak lain dan tidak perlu saling menyalahkan:
Bahkan al-Qur’an mengajarkan kepada Nabi Muhammad saw. dan ummatnya untuk menyampaikan kepada penganut agama lain setelah kalimat sawa’ (titik temu) tidak dicapai (QS. Saba:24-26):
Jalinan persaudaraan dan toleransi antara umat beragama sama sekali tidak dilarang oleh Islam, selama masih dalam tataran kemanusiaan dan kedua belah pihak saling menghormati hak-haknya masing-masing (QS. Al-Mumtahanah: 8):
Al-Qur’an juga berpesan dalam QS 16: 125 agar masing-masing agama mendakwahkan agamanya dengan cara-cara yang bijak.



Dalam tulisannya berjudul Myth of Islamic Intolerance, Syed Imaduddin Asad dosen di Punjab Law College, Lahore Pakistan menyatakan, pemahaman yang salah itu juga sudah melanda sebagian umat Islam sendiri.[7] Salah satu penyebabnya, karena perilaku sekelompok Muslim atau penguasa Muslim yang tidak bertanggung jawab, kasar dan tercela, ikut memberi kontrubusi bagi pandangan yang buruk tentang Islam. Dalam hal ini, Syed Imaduddin Asad melihat makin banyak umat Islam yang tidak lagi peduli pada ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Quran maupun Hadist, sehingga perilaku mereka menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.
[1]

[2]

[3]
[4]
[5]
[6]
[7]